Kabupaten Bangka Tengah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bangka Tengah''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.259,982 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Bangka Tengah''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.259,982 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024. | ||
Kabupaten Bangka Tengah | Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bangka]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</ref> | ||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 26 Maret 2025 20.14
Kabupaten Bangka Tengah terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.259,982 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 198.022 |
| 2. | Juni 2022 | 200.110 |
| 3. | Desember 2022 | 202.131 |
| 4. | Juni 2023 | 203.733 |
| 5. | Desember 2023 | 206.478 |
| 6. | Juni 2024 | 209.117 |
| 7. | Desember 2024 | 210.684 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dari 3 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Bangka Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bangka Tengah terdiri atas 6 kecamatan, 7 kelurahan dan 56 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
