Kota Singkawang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Singkawang''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Singkawang adalah 550,187 km² dengan jumlah penduduk 244.706 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Singkawang''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Singkawang adalah 550,187 km² dengan jumlah penduduk 249.954 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bengkayang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 18:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|244.706
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|244.706
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|247.924
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|249.954
|}
|}


Baris 45: Baris 51:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


==== Perwakilan Rakyat ====
==== Dewan Perwakilan ====


Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Baris 76: Baris 82:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 25 Maret 2025 22.22

Kota Singkawang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Singkawang adalah 550,187 km² dengan jumlah penduduk 249.954 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkayang. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 239.377
2. Juni 2022 239.875
3. Desember 2022 240.327
4. Juni 2023 242.146
5. Desember 2023 244.706
6. Juni 2024 247.924
7. Desember 2024 249.954

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 130.572 belum ada data
2. Kristen 13.440 belum ada data
3. Katolik 17.891 belum ada data
4. Hindu 71 belum ada data
5. Buddha 76.344 belum ada data
6. Konghucu 2.005 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 4 belum ada data
Total 240.327 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Singkawang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Singkawang terdiri atas 5 kecamatan dan 26 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Singkawang Barat 4 0
2. Singkawang Selatan 4 0
3. Singkawang Tengah 6 0
4. Singkawang Timur 5 0
5. Singkawang Utara 7 0
Total 26 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024