Kota Serang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Serang''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Serang adalah 162,514 km² dengan jumlah penduduk 730.530 jiwa pada Juni 2023.
'''Kota Serang''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Serang adalah 162,514 km² dengan jumlah penduduk 759.929 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Serang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Serang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 16:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|730.530
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|730.530
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|735.651
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|743.748
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|759.929
|}
|}


Baris 43: Baris 51:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Kota Cilegon terdiri atas 6 kecamatan dan 67 kelurahan.
==== Dewan Perwakilan ====
 
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
 
==== Kepala Daerah ====
 
Kota Serang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
==== Wilayah Administrasi ====
 
Kota Serang terdiri atas 6 kecamatan dan 67 kelurahan.


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 66: Baris 84:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 24 Maret 2025 23.39

Kota Serang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kota Serang adalah 162,514 km² dengan jumlah penduduk 759.929 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Serang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Serang. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 702.228
2. Juni 2022 712.166
3. Desember 2022 724.552
4. Juni 2023 730.530
5. Desember 2023 735.651
6. Juni 2024 743.748
7. Desember 2024 759.929

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 709.106 belum ada data
2. Kristen 9.470 belum ada data
3. Katolik 3.163 belum ada data
4. Hindu 308 belum ada data
5. Buddha 2.491 belum ada data
6. Konghucu 14 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 724.552 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Serang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Serang terdiri atas 6 kecamatan dan 67 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Cipocok Jaya 8 0
2. Curug 10 0
3. Kasemen 10 0
4. Serang 12 0
5. Taktakan 13 0
6. Walantaka 14 0
Total 67 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024