Kota Tangerang Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Tangerang Selatan''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah 164,860 km² dengan jumlah penduduk 1.404.785 jiwa pada Juni 2023.
'''Kota Tangerang Selatan''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah 164,860 km² dengan jumlah penduduk 1.463.607 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Tangerang]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 16:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.404.785
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.404.785
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.414.619
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|1.429.529
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.463.607
|}
|}


Baris 42: Baris 50:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan dan 54 kelurahan.
Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan dan 54 kelurahan.
Baris 68: Baris 86:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 24 Maret 2025 23.38

Kota Tangerang Selatan terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah 164,860 km² dengan jumlah penduduk 1.463.607 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tangerang. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.367.405
2. Juni 2022 1.376.734
3. Desember 2022 1.394.015
4. Juni 2023 1.404.785
5. Desember 2023 1.414.619
6. Juni 2024 1.429.529
7. Desember 2024 1.463.607

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.244.879 belum ada data
2. Kristen 82.408 belum ada data
3. Katolik 49.417 belum ada data
4. Hindu 3.092 belum ada data
5. Buddha 13.514 belum ada data
6. Konghucu 688 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 17 belum ada data
Total 1.394.015 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan dan 54 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ciputat 7 0
2. Ciputat Timur 6 0
3. Pamulang 8 0
4. Pondok Aren 11 0
5. Serpong 9 0
6. Serpong Utara 7 0
7. Setu 6 0
Total 54 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024