Kabupaten Jepara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Jepara''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Jepara adalah 1.020,246 km² dengan jumlah penduduk 1.264.598 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Jepara''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Jepara adalah 1.020,246 km² dengan jumlah penduduk 1.283.687 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Jepara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 18:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.264.598
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.264.598
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|1.275.501
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.283.687
|}
|}


Baris 44: Baris 50:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Jepara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Jepara terdiri atas 16 kecamatan, 11 kelurahan dan 184 desa.
Kabupaten Jepara terdiri atas 16 kecamatan, 11 kelurahan dan 184 desa.
Baris 88: Baris 104:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 24 Maret 2025 17.57

Kabupaten Jepara terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jepara adalah 1.020,246 km² dengan jumlah penduduk 1.283.687 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Jepara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.213.170
2. Juni 2022 1.236.674
3. Desember 2022 1.252.566
4. Juni 2023 1.257.580
5. Desember 2023 1.264.598
6. Juni 2024 1.275.501
7. Desember 2024 1.283.687

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.224.004 belum ada data
2. Kristen 22.816 belum ada data
3. Katolik 1.056 belum ada data
4. Hindu 439 belum ada data
5. Buddha 4.202 belum ada data
6. Konghucu 6 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 43 belum ada data
Total 1.252.566 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Jepara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Jepara terdiri atas 16 kecamatan, 11 kelurahan dan 184 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bangsri 0 12
2. Batealit 0 11
3. Donorojo 0 8
4. Jepara 11 5
5. Kalinyamatan 0 12
6. Karimunjawa 0 4
7. Kedung 0 18
8. Keling 0 12
9. Kembang 0 11
10. Mayong 0 18
11. Mlonggo 0 8
12. Nalumsari 0 15
13. Pakis Aji 0 8
14. Pecangaan 0 12
15. Tahunan 0 15
16. Welahan 0 15
Total 11 184

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024