Kota Administrasi Jakarta Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Administrasi Jakarta Timur''' terletak di Provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah 185,538 km² dengan jumlah penduduk 3.314.396 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Administrasi Jakarta Timur''' terletak di Provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah 185,538 km² dengan jumlah penduduk 3.230.417 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 yang diundangkan pada 28 Agustus 1978. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 18:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|3.314.396
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|3.314.396
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|3.254.977
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|3.230.417
|}
|}


Baris 44: Baris 50:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Kota Administrasi Jakarta Timur terdiri atas 10 kecamatan dan 65 kelurahan.


=== Kepala Daerah ===
=== Kepala Daerah ===
Baris 51: Baris 55:
Kota Administrasi Jakarta Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang diangkat oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta</ref>
Kota Administrasi Jakarta Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang diangkat oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta</ref>


=== Wilayah Administrasi ===  
=== Wilayah Administrasi ===
 
Kota Administrasi Jakarta Timur terdiri atas 10 kecamatan dan 65 kelurahan.


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 23 Maret 2025 22.14

Kota Administrasi Jakarta Timur terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah 185,538 km² dengan jumlah penduduk 3.230.417 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 yang diundangkan pada 28 Agustus 1978. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 3.264.699
2. Juni 2022 3.274.716
3. Desember 2022 3.298.225
4. Juni 2023 3.310.146
5. Desember 2023 3.314.396
6. Juni 2024 3.254.977
7. Desember 2024 3.230.417

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.927.165 belum ada data
2. Kristen 265.281 belum ada data
3. Katolik 84.689 belum ada data
4. Hindu 5.612 belum ada data
5. Buddha 15.088 belum ada data
6. Konghucu 229 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 161 belum ada data
Total 3.298.225 belum ada data

Pemerintahan

Kepala Daerah

Kota Administrasi Jakarta Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang diangkat oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.[2]

Wilayah Administrasi

Kota Administrasi Jakarta Timur terdiri atas 10 kecamatan dan 65 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan
1. Cakung 7
2. Cipayung 8
3. Ciracas 5
4. Duren Sawit 7
5. Jatinegara 8
6. Kramatjati 7
7. Makasar 5
8. Matraman 6
9. Pasar Rebo 5
10. Pulogadung 7
Total 65

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta