Kabupaten Penajam Paser Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Penajam Paser Utara''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.173,304 km² dengan jumlah penduduk 202.067 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Penajam Paser Utara''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.173,304 km² dengan jumlah penduduk 202.067 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Paser|Kabupaten Pasir]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 21.50

Kabupaten Penajam Paser Utara terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah 3.173,304 km² dengan jumlah penduduk 202.067 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan pemekaran dari Kabupaten Pasir berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 186.801
2. Juni 2022 188.923
3. Desember 2022 191.967
4. Juni 2023 193.554
5. Desember 2023 196.566
6. Juni 2024 199.600
7. Desember 2024 202.067

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Penajam Paser Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024