Kabupaten Kutai Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kutai Timur''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah 31.580,182 km² dengan jumlah penduduk 448.850 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kutai Timur''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah 31.580,182 km² dengan jumlah penduduk 448.850 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Kutai Timur merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Kutai Kartanegara|Kabupaten Kutai]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999. <ref>Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 21.47

Kabupaten Kutai Timur terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah 31.580,182 km² dengan jumlah penduduk 448.850 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Kutai Timur merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 424.743
2. Juni 2022 425.613
3. Desember 2022 425.787
4. Juni 2023 427.492
5. Desember 2023 429.640
6. Juni 2024 433.327
7. Desember 2024 448.850

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Kutai Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kutai Timur terdiri atas 18 kecamatan, 2 kelurahan dan 139 desa.

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024