Kabupaten Paser: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Paser''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Paser adalah 10.708,203 km² dengan jumlah penduduk 309.667 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Paser''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Paser adalah 10.708,203 km² dengan jumlah penduduk 309.667 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 21.42

Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Paser adalah 10.708,203 km² dengan jumlah penduduk 309.667 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 288.225
2. Juni 2022 292.879
3. Desember 2022 296.582
4. Juni 2023 298.997
5. Desember 2023 303.424
6. Juni 2024 307.291
7. Desember 2024 309.667

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Paser dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Paser terdiri atas 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 139 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024