Kabupaten Tanah Laut: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tanah Laut''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,372 km² dengan jumlah penduduk 369.818 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tanah Laut''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,372 km² dengan jumlah penduduk 369.818 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Tanah Laut merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Banjar]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 23 Maret 2025 21.30

Kabupaten Tanah Laut terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,372 km² dengan jumlah penduduk 369.818 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Tanah Laut merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 348.505
2. Juni 2022 353.190
3. Desember 2022 358.090
4. Juni 2023 360.967
5. Desember 2023 364.117
6. Juni 2024 366.757
7. Desember 2024 369.818

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanah Laut dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanah Laut terdiri atas 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 130 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024