Kabupaten Sambas: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sambas''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sambas adalah 5.937,995 km² dengan jumlah penduduk 651.246 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Sambas''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sambas adalah 5.937,995 km² dengan jumlah penduduk 651.246 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 yang diundangkan pada 13 Januari 1953 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kalimantan Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan. <ref>Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur</ref>


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Bengkayang]] dari Kabupaten Sambas. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang</ref>
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Bengkayang]] dari Kabupaten Sambas. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang</ref>

Revisi per 23 Maret 2025 18.38

Kabupaten Sambas terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sambas adalah 5.937,995 km² dengan jumlah penduduk 651.246 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Bengkayang dari Kabupaten Sambas. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 640.189
2. Juni 2022 640.578
3. Desember 2022 640.838
4. Juni 2023 643.405
5. Desember 2023 645.598
6. Juni 2024 648.307
7. Desember 2024 651.246

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 568.466 belum ada data
2. Kristen 11.888 belum ada data
3. Katolik 18.529 belum ada data
4. Hindu 179 belum ada data
5. Buddha 38.746 belum ada data
6. Konghucu 3.028 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 2 belum ada data
Total 640.838 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sambas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sambas terdiri atas 19 kecamatan dan 195 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024