Kabupaten Belitung: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Belitung''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.270,708 km² dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Belitung''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.270,708 km² dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 21.55

Kabupaten Belitung terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Belitung adalah 2.270,708 km² dengan jumlah penduduk 192.405 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 181.735
2. Juni 2022 183.353
3. Desember 2022 185.591
4. Juni 2023 187.038
5. Desember 2023 189.945
6. Juni 2024 191.252
7. Desember 2024 192.405

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Belitung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Belitung terdiri atas 5 kecamatan, 7 kelurahan dan 42 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024