Kota Pekanbaru: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Pekanbaru''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 638,331 km² dengan jumlah penduduk 1.123.348 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Pekanbaru''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 638,331 km² dengan jumlah penduduk 1.167.599 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Riau]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.123.348
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.123.348
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|1.138.530
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.167.599
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


==== Perwakilan Rakyat ====
==== Dewan Perwakilan ====


Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dari 7 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dari 7 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Baris 71: Baris 79:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 19.25

Kota Pekanbaru terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 638,331 km² dengan jumlah penduduk 1.167.599 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.074.989
2. Juni 2022 1.085.246
3. Desember 2022 1.107.327
4. Juni 2023 1.116.142
5. Desember 2023 1.123.348
6. Juni 2024 1.138.530
7. Desember 2024 1.167.599

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Pekanbaru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pekanbaru terdiri atas 15 kecamatan dan 83 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Binawidya 5 0
2. Bukit Raya 5 0
3. Kulim 5 0
4. Lima Puluh 4 0
5. Marpoyan Damai 6 0
6. Payung Sekaki 6 0
7. Pekanbaru Kota 6 0
8. Rumbai 6 0
9. Rumbai Barat 6 0
10. Rumbai Timur 5 0
11. Sail 3 0
12. Senapelan 6 0
13. Sukajadi 7 0
14. Tenayan Raya 8 0
15. Tuahmadani 5 0
Total 83 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024