Kabupaten Kepulauan Anambas: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kepulauan Anambas''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 627,027 km² dengan jumlah penduduk 50.922 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kepulauan Anambas''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 627,027 km² dengan jumlah penduduk 50.922 jiwa pada Desember 2024.


Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008. <ref>Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau</ref>
Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Natuna]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008. <ref>Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 19.20

Kabupaten Kepulauan Anambas terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah 627,027 km² dengan jumlah penduduk 50.922 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 47.916
2. Juni 2022 48.084
3. Desember 2022 48.761
4. Juni 2023 49.274
5. Desember 2023 50.140
6. Juni 2024 50.703
7. Desember 2024 50.922

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024