Kabupaten Karimun: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Karimun''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Karimun adalah 930,453 km² dengan jumlah penduduk 273.946 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Karimun''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Karimun adalah 930,453 km² dengan jumlah penduduk 273.946 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Karimun merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 18.52

Kabupaten Karimun terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Karimun adalah 930,453 km² dengan jumlah penduduk 273.946 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Karimun merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 260.620
2. Juni 2022 262.075
3. Desember 2022 265.640
4. Juni 2023 267.762
5. Desember 2023 270.121
6. Juni 2024 272.391
7. Desember 2024 273.946

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Karimun dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Karimun terdiri atas 14 kecamatan, 29 kelurahan dan 42 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024