Kabupaten Tanah Datar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tanah Datar''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanah Datar adalah 1.377,186 km² dengan jumlah penduduk 378.309 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Tanah Datar''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanah Datar adalah 1.377,186 km² dengan jumlah penduduk 382.674 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|378.309
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|378.309
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|380.727
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|382.333
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|382.674
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Kabupaten Tanah Datar terdiri atas 14 kecamatan dan 75 desa.
==== Dewan Perwakilan ====
 
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
 
==== Kepala Daerah ====
 
Kabupaten Tanah Datar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
==== Wilayah Administrasi ====
 
Kabupaten Tanah Datar terdiri atas 14 kecamatan dan 75 nagari.


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.24

Kabupaten Tanah Datar terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Datar adalah 1.377,186 km² dengan jumlah penduduk 382.674 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 374.543
2. Juni 2022 375.327
3. Desember 2022 376.018
4. Juni 2023 378.309
5. Desember 2023 380.727
6. Juni 2024 382.333
7. Desember 2024 382.674

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanah Datar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanah Datar terdiri atas 14 kecamatan dan 75 nagari.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024