Kota Padang Panjang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Padang Panjang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 61.559 jiwa pada Juni 2023.
'''Kota Padang Panjang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|61.559
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|61.559
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|62.731
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|63.386
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|63.895
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang dari 2 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Padang Panjang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Padang Panjang terdiri atas 2 kecamatan dan 16 kelurahan.
Kota Padang Panjang terdiri atas 2 kecamatan dan 16 kelurahan.
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! No. !! Kecamatan !! Kelurahan !! Desa
|-
| 1. || [[Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang|Padang Panjang Barat]] || style="text-align:right;"|8 || style="text-align:right;"|0
|-
| 2. || [[Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang|Padang Panjang Timur]] || style="text-align:right;"|8 || style="text-align:right;"|0
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|16 !! style="text-align:right;"|0
|}


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.20

Kota Padang Panjang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 60.137
2. Juni 2022 60.449
3. Desember 2022 61.075
4. Juni 2023 61.559
5. Desember 2023 62.731
6. Juni 2024 63.386
7. Desember 2024 63.895

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang dari 2 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Padang Panjang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Padang Panjang terdiri atas 2 kecamatan dan 16 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Padang Panjang Barat 8 0
2. Padang Panjang Timur 8 0
Total 16 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024