Kota Bukittinggi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kota Bukittinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 141.804 jiwa pada Desember 2024. | '''Kota Bukittinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 141.804 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kota | Wilayah administrasi Kota Bukittinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah</ref> | ||
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | ||
Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.20
Kota Bukittinggi terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 141.804 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Bukittinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 130.211 |
| 2. | Juni 2022 | 131.817 |
| 3. | Desember 2022 | 134.412 |
| 4. | Juni 2023 | 135.489 |
| 5. | Desember 2023 | 138.534 |
| 6. | Juni 2024 | 140.089 |
| 7. | Desember 2024 | 141.804 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kota Bukittingi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Bukittinggi terdiri atas 3 kecamatan dan 24 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Aur Birugo Tigo Baleh | 8 | 0 |
| 2. | Guguak Panjang | 7 | 0 |
| 3. | Mandiangin Koto Selayan | 9 | 0 |
| Total | 24 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
