Kota Bukittinggi: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Bukittinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 135.489 jiwa pada Juni 2023.
'''Kota Bukittinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 141.804 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Bukittinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|135.489
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|135.489
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|138.534
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|140.089
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|141.804
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Bukittingi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Bukittinggi terdiri atas 3 kecamatan dan 24 kelurahan.
Kota Bukittinggi terdiri atas 3 kecamatan dan 24 kelurahan.
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! No. !! Kecamatan !! Kelurahan !! Desa
|-
| 1. || [[Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi|Aur Birugo Tigo Baleh]] || style="text-align:right;"|8 || style="text-align:right;"|0
|-
| 2. || [[Guguak Panjang, Kota Bukittinggi|Guguak Panjang]] || style="text-align:right;"|7 || style="text-align:right;"|0
|-
| 3. || [[Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi|Mandiangin Koto Selayan]] || style="text-align:right;"|9 || style="text-align:right;"|0
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|24 !! style="text-align:right;"|0
|}


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.20

Kota Bukittinggi terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 141.804 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Bukittinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 130.211
2. Juni 2022 131.817
3. Desember 2022 134.412
4. Juni 2023 135.489
5. Desember 2023 138.534
6. Juni 2024 140.089
7. Desember 2024 141.804

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Bukittingi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bukittinggi terdiri atas 3 kecamatan dan 24 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Aur Birugo Tigo Baleh 8 0
2. Guguak Panjang 7 0
3. Mandiangin Koto Selayan 9 0
Total 24 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024