Kota Payakumbuh: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Payakumbuh''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km² dengan jumlah penduduk 146.772 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Payakumbuh''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km² dengan jumlah penduduk 149.077 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|146.772
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|146.772
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|147.963
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|149.077
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Payakumbuh dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.
Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.
Baris 41: Baris 59:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.17

Kota Payakumbuh terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km² dengan jumlah penduduk 149.077 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 141.284
2. Juni 2022 141.813
3. Desember 2022 143.610
4. Juni 2023 144.727703
5. Desember 2023 146.772
6. Juni 2024 147.963
7. Desember 2024 149.077

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Payakumbuh dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Lamposi Tigo Nagori 6 0
2. Payakumbuh Barat 17 0
3. Payakumbuh Selatan 6 0
4. Payakumbuh Timur 9 0
5. Payakumbuh Utara 9 0
Total 47 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024