Kabupaten Labuhanbatu: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Labuhanbatu''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,384 km² dengan jumlah penduduk 513.010 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Labuhanbatu''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,384 km² dengan jumlah penduduk 513.010 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Labuhanbatu Selatan]] dari Kabupaten Labuhanbatu. <ref>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Labuhanbatu Utara]] dari Kabupaten Labuhanbatu. <ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 17.58
Kabupaten Labuhanbatu terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,384 km² dengan jumlah penduduk 513.010 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Labuhanbatu. [2]
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Kabupaten Labuhanbatu. [3]
Kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [4]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 505.590 |
| 2. | Juni 2022 | 505.875 |
| 3. | Desember 2022 | 506.085 |
| 4. | Juni 2023 | 506.674 |
| 5. | Desember 2023 | 509.907 |
| 6. | Juni 2024 | 511.704 |
| 7. | Desember 2024 | 513.010 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dari 5 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 kecamatan, 23 kelurahan dan 75 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
