Kabupaten Deli Serdang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Deli Serdang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,232 km² dengan jumlah penduduk 2. | '''Kabupaten Deli Serdang''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,232 km² dengan jumlah penduduk 2.080.408 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Serdang Bedagai]] dari Kabupaten Deli Serdang. <ref>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Kedudukan Kabupaten Deli Serdang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
| Baris 16: | Baris 22: | ||
|- | |- | ||
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|2.031.022 | | 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|2.031.022 | ||
|- | |||
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|2.046.862 | |||
|- | |||
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|2.080.408 | |||
|} | |} | ||
| Baris 34: | Baris 44: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 17.57
Kabupaten Deli Serdang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Deli Serdang adalah 2.581,232 km² dengan jumlah penduduk 2.080.408 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai dari Kabupaten Deli Serdang. [2]
Kedudukan Kabupaten Deli Serdang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 1.972.200 |
| 2. | Juni 2022 | 1.991.108 |
| 3. | Desember 2022 | 2.012.850 |
| 4. | Juni 2023 | 2.016.905 |
| 5. | Desember 2023 | 2.031.022 |
| 6. | Juni 2024 | 2.046.862 |
| 7. | Desember 2024 | 2.080.408 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Deli Serdang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 kecamatan, 14 kelurahan dan 380 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
