Kabupaten Labuhanbatu Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Labuhanbatu Utara''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah 3.686,013 km² dengan jumlah penduduk 399.306 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Labuhanbatu Utara''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah 3.686,013 km² dengan jumlah penduduk 399.306 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Labuhanbatu]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008. <ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 15.48

Kabupaten Labuhanbatu Utara terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah 3.686,013 km² dengan jumlah penduduk 399.306 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 395.753
2. Juni 2022 396.555
3. Desember 2022 396.722
4. Juni 2023 397.331
5. Desember 2023 398.213
6. Juni 2024 398.860
7. Desember 2024 399.306

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Labuhanbatu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri atas 8 kecamatan, 8 kelurahan dan 82 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024