Kota Padangsidimpuan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
Kota Padangsidimpuan merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Tapanuli Selatan]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 dengan nama Kota Padang Sidempuan. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan</ref>
Kota Padangsidimpuan merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Tapanuli Selatan]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 dengan nama Kota Padang Sidempuan. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan</ref>


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan pada 4 Mei 2023 menetapkan perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi [[Kota Padangsidimpuan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara</ref>
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan pada 4 Mei 2023 menetapkan perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 22 Maret 2025 15.37

Kota Padangsidimpuan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Padangsidimpuan adalah 159,298 km² dengan jumlah penduduk 231.982 jiwa pada Desember 2024.

Kota Padangsidimpuan merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 dengan nama Kota Padang Sidempuan. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan pada 4 Mei 2023 menetapkan perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 228.285
2. Juni 2022 228.744
3. Desember 2022 228.910
4. Juni 2023 229.408
5. Desember 2023 230.782
6. Juni 2024 231.266
7. Desember 2024 231.982

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Padangsidimpuan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Padangsidimpuan terdiri atas 6 kecamatan, 37 kelurahan dan 42 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Padangsidimpuan Angkola Julu 0 8
2. Padangsidimpuan Batunadua 2 13
3. Padangsidimpuan Hutaimbaru 5 5
4. Padangsidimpuan Selatan 12 0
5. Padangsidimpuan Tenggara 2 16
6. Padangsidimpuan Utara 16 0
Total 37 42

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024