Kota Tebing Tinggi: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Tebing Tinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Tebing Tinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.53

Kota Tebing Tinggi terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 176.552
2. Juni 2022 177.029
3. Desember 2022 178.036
4. Juni 2023 178.524
5. Desember 2023 180.554
6. Juni 2024 182.226
7. Desember 2024 184.064

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Tebing Tinggi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bajenis 7 0
2. Padang Hilir 7 0
3. Padang Hulu 7 0
4. Rambutan 7 0
5. Tebing Tinggi Kota 7 0
Total 35 0

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024