Kota Binjai: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Binjai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Binjai adalah 93,770 km² dengan jumlah penduduk 308.589 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Binjai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Binjai adalah 93,770 km² dengan jumlah penduduk 315.609 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Binjai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
 
Kedudukan Kota Binjai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|308.589
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|308.589
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|312.628
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|315.609
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


==== Perwakilan Rakyat ====
==== Dewan Perwakilan ====


Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Baris 51: Baris 59:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.41

Kota Binjai terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Binjai adalah 93,770 km² dengan jumlah penduduk 315.609 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Binjai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kota Binjai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 298.228
2. Juni 2022 300.499
3. Desember 2022 304.554
4. Juni 2023 305.977
5. Desember 2023 308.589
6. Juni 2024 312.628
7. Desember 2024 315.609

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Binjai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Binjai terdiri atas 5 kecamatan dan 37 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Binjai Barat 6 0
2. Binjai Kota 7 0
3. Binjai Selatan 8 0
4. Binjai Timur 7 0
5. Binjai Utara 9 0
Total 37 0

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024