Kabupaten Gresik: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Gresik''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Gresik adalah 1.256,364 km² dengan jumlah penduduk 1.327.497 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Gresik''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Gresik adalah 1.256,364 km² dengan jumlah penduduk 1.327.497 jiwa pada Desember 2024.
Kabupaten Gresik dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 4 Maret 2025 23.56

Kabupaten Gresik terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gresik adalah 1.256,364 km² dengan jumlah penduduk 1.327.497 jiwa pada Desember 2024.

Kabupaten Gresik dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.284.158
2. Juni 2022 1.284.863
3. Desember 2022 1.291.518
4. Juni 2023 1.296.688
5. Desember 2023 1.304.203
6. Juni 2023 1.309.168
7. Desember 2023 1.327.497

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.275.098 belum ada data
2. Kristen 10.774 belum ada data
3. Katolik 3.061 belum ada data
4. Hindu 1.825 belum ada data
5. Buddha 540 belum ada data
6. Konghucu 5 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 215 belum ada data
Total 1.291.518 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari 9 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Gresik dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gresik terdiri atas 18 kecamatan, 26 kelurahan dan 330 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balongpanggang 0 25
2. Benjeng 0 23
3. Bungah 0 22
4. Cerme 0 25
5. Driyorejo 0 16
6. Duduksampeyan 0 23
7. Dukun 0 26
8. Gresik 16 5
9. Kebomas 10 11
10. Kedamean 0 15
11. Manyar 0 23
12. Menganti 0 22
13. Panceng 0 14
14. Sangkapura 0 17
15. Sidayu 0 21
16. Tambak 0 13
17. Ujungpangkah 0 13
18. Wringinanom 0 16
Total 26 330

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024