Kabupaten Sragen: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Sragen dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Sragen terdiri atas 20 kecamatan, 12 kelurahan dan 196 desa.
Kabupaten Sragen terdiri atas 20 kecamatan, 12 kelurahan dan 196 desa.

Revisi per 14 Februari 2025 11.36

Kabupaten Sragen terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 994,573 km² dengan jumlah penduduk 1.017.684 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.005.889
2. Juni 2022 1.006.486
3. Desember 2022 1.008.456
4. Juni 2023 1.012.494
5. Desember 2023 1.017.684

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 990.592 belum ada data
2. Kristen 10.863 belum ada data
3. Katolik 5.906 belum ada data
4. Hindu 815 belum ada data
5. Buddha 215 belum ada data
6. Konghucu 5 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 60 belum ada data
Total 1.008.456 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Sragen dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sragen terdiri atas 20 kecamatan, 12 kelurahan dan 196 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024