Kabupaten Sampang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Sampang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Sampang terdiri atas 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 180 desa.
Kabupaten Sampang terdiri atas 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 180 desa.

Revisi per 14 Februari 2025 11.04

Kabupaten Sampang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sampang adalah 1.228,252 km² dengan jumlah penduduk 988.360 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.157.408
2. Juni 2022 1.158.477
3. Desember 2022 1.167.509
4. Juni 2023 981.488
5. Desember 2023 988.360

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 972.693 belum ada data
2. Kristen 193 belum ada data
3. Katolik 64 belum ada data
4. Hindu 2 belum ada data
5. Buddha 3 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 6 belum ada data
Total 972.961 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Sampang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sampang terdiri atas 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 180 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024