Kabupaten Lampung Utara: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari 7 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Lampung Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 kecamatan, 15 kelurahan dan 232 desa.
Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 kecamatan, 15 kelurahan dan 232 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 10.39

Kabupaten Lampung Utara terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Utara adalah 2.669,304 km² dengan jumlah penduduk 666.618 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 648.770
2. Juni 2022 652.623
3. Desember 2022 657.608
4. Juni 2023 662.946
5. Desember 2023 666.618

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari 7 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Lampung Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 kecamatan, 15 kelurahan dan 232 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024