Kabupaten Kepulauan Mentawai: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan dan 43 desa.
Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan dan 43 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 09.51

Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.983,222 km² dengan jumlah penduduk 95.068 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 91.017
2. Juni 2022 91.694
3. Desember 2022 92.554
4. Juni 2023 93.313
5. Desember 2023 95.068

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan dan 43 desa.

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024