Kota Pagar Alam: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Pagar Alam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Pagar Alam terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.
Kota Pagar Alam terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 11.23

Kota Pagar Alam terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Pagar Alam adalah 625,913 km² dengan jumlah penduduk 150.881 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 147.640
2. Juni 2022 147.949
3. Desember 2022 148.264
4. Juni 2023 149.357
5. Desember 2023 150.881

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Pagar Alam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pagar Alam terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Dempo Selatan 5 0
2. Dempo Tengah 5 0
3. Dempo Utara 7 0
4. Pagar Alam Selatan 8 0
5. Pagar Alam Utara 10 0
Total 35 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024