Kota Payakumbuh: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Payakumbuh dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.
Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 11.19

Kota Payakumbuh terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km² dengan jumlah penduduk 146.772 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 141.284
2. Juni 2022 141.813
3. Desember 2022 143.610
4. Juni 2023 144.727703
5. Desember 2023 146.772

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Payakumbuh dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Lamposi Tigo Nagori 6 0
2. Payakumbuh Barat 17 0
3. Payakumbuh Selatan 6 0
4. Payakumbuh Timur 9 0
5. Payakumbuh Utara 9 0
Total 47 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024