Kota Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Pasuruan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Pasuruan terdiri atas 4 kecamatan dan 34 kelurahan.
Kota Pasuruan terdiri atas 4 kecamatan dan 34 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 11.18

Kota Pasuruan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Pasuruan adalah 38,996 km² dengan jumlah penduduk 212.466 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 210.598
2. Juni 2022 211.220
3. Desember 2022 211.372
4. Juni 2023 212.403
5. Desember 2023 212.466

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 205.617 belum ada data
2. Kristen 2.809 belum ada data
3. Katolik 1.756 belum ada data
4. Hindu 140 belum ada data
5. Buddha 1.017 belum ada data
6. Konghucu 24 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 9 belum ada data
Total 211.372 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Pasuruan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pasuruan terdiri atas 4 kecamatan dan 34 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bugul Kidul 6 0
2. Gadingrejo 8 0
3. Panggungrejo 13 0
4. Purworejo 7 0
Total 34 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024