Kota Mataram: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 19: Baris 19:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Mataram dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Mataram terdiri atas 6 kecamatan dan 50 kelurahan.
Kota Mataram terdiri atas 6 kecamatan dan 50 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.50

Kota Mataram terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Mataram adalah 60,424 km² dengan jumlah penduduk 457.249 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 442.096
2. Juni 2022 444.974
3. Desember 2022 449.259
4. Juni 2023 452.812
5. Juni 2023 457.249

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram dari 6 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Mataram dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Mataram terdiri atas 6 kecamatan dan 50 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ampenan 10 0
2. Cakranegara 10 0
3. Mataram 9 0
4. Sandubaya 7 0
5. Sekarbela 5 0
6. Selaprang 9 0
Total 50 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024