Kota Cilegon: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Cilegon dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan dan 43 kelurahan.
Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan dan 43 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.39

Kota Cilegon terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,514 km² dengan jumlah penduduk 470.378 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 452.991
2. Juni 2022 455.721
3. Desember 2022 461.013
4. Juni 2023 464.716
5. Desember 2023 470.378

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 450.190 belum ada data
2. Kristen 7.021 belum ada data
3. Katolik 1.857 belum ada data
4. Hindu 249 belum ada data
5. Buddha 1.685 belum ada data
6. Konghucu 10 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 461.013 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Cilegon dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan dan 43 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Cibeber 6 0
2. Cilegon 5 0
3. Citangkil 7 0
4. Ciwandan 6 0
5. Gerogol 4 0
6. Jombang 5 0
7. Pulomerak 4 0
8. Purwakarta 6 0
Total 43 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024