Kota Cirebon: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Cirebon dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Cirebon terdiri atas 5 kecamatan dan 22 kelurahan.
Kota Cirebon terdiri atas 5 kecamatan dan 22 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.31

Kota Cirebon terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Cirebon adalah 39,466 km² dengan jumlah penduduk 352.347 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 343.667
2. Juni 2022 344.030
3. Desember 2022 346.438
4. Juni 2023 348.912
5. Desember 2023 352.347

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 323.570 belum ada data
2. Kristen 14.227 belum ada data
3. Katolik 6.427 belum ada data
4. Hindu 100 belum ada data
5. Buddha 2.052 belum ada data
6. Konghucu 57 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 5 belum ada data
Total 346.438 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Cirebon dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Cirebon terdiri atas 5 kecamatan dan 22 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Harjamukti 5 0
2. Kejaksan 4 0
3. Kesambi 5 0
4. Lemahwungkuk 4 0
5. Pekalipan 4 0
Total 22 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024