Kota Bogor: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Bogor dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan dan 68 kelurahan.
Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan dan 68 kelurahan.

Revisi per 10 September 2024 10.21

Kota Bogor terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bogor adalah 111,366 km² dengan jumlah penduduk 1.127.408 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.091.396
2. Juni 2022 1.099.422
3. Desember 2022 1.114.018
4. Juni 2023 1.122.772
5. Desember 2023 1.127.408

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.040.293 belum ada data
2. Kristen 42.466 belum ada data
3. Katolik 21.871 belum ada data
4. Hindu 1.181 belum ada data
5. Buddha 7.789 belum ada data
6. Konghucu 397 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 21 belum ada data
Total 1.114.018 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari 5 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Bogor dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan dan 68 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bogor Barat 16 0
2. Bogor Selatan 16 0
3. Bogor Tengah 11 0
4. Bogor Timur 6 0
5. Bogor Utara 8 0
6. Tanah Sareal 11 0
Total 68 0

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024